Deskripsi Pekerjaan
Informasi lengkap tentang posisi dan persyaratan
Ringkasan Yukerja
Lowongan REGULATORY OFFICER di PT Biomedikal Indopharm Nusantara kami kurasi dari JobStreet (kategori Teknologi & IT). Perhatikan lokasi kerja (Curug, Banten) sebelum melamar. Yukerja.com bukan pemberi kerja — lamaran diproses di situs sumber resmi.
Gambaran Umum Pekerjaan
PT. Bious Inovasi Indonesia, merupakan produsen alat kesehatan khususnya alat laboraturium IVD, membutuhkan Staff Regulatory yang berpengalaman dalam pengurusan sertifikasi TKDN Alat Kesehatan IVD untuk bergabung dengan tim kami.
Keterampilan, Kualifikasi, dan Pengalaman yang Dibutuhkan
Minimal 3 tahun pengalaman dalam peran regulatory affairs di industri alat kesehatan IVD yang menangani pengajuan baru TKDN. (WAJIB)
WAJIB memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam pengurusan sertifikasi TKDN (WAJIB)
Memahami konsep dan mekanisme perhitungan TKDN (WAJIB)
Familiar dengan sistem dan alur pengajuan TKDN Kemenperin (WAJIB)
Memahami peraturan terbaru dalam pengurusan TKDN (WAJIB)
Memahami regulasi Kemenkes (CPAKB, CDAKB, NIE, Pelaporan). (Lebih disukai)
Familiar dengan persyaratan pengurusan TKDN, CPAKB, CDAKB, NIE, ISO 13485, serta regulasi Kemenkes terkait alat kesehatan.
Mampu membuat dan mengelola Dokumen Teknis Alat Kesehatan.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office.
Dapat menggunakan aplikasi Photoshop, Canva, serta Adobe. (WAJIB)
Memiliki kemampuan analisis dan problem-solving yang baik.
Ketelitian dan perhatian yang tinggi terhadap detail.
Kemampuan komunikasi yang baik, baik tertulis maupun lisan, dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Dapat berbahasa Inggris Pasif.
Jujur, dapat bekerja dalam tim dan mengikuti arahan atasan, disiplin, teliti dan kreatif.
Tanggung Jawab Utama
Menyiapkan dan mengelola dokumen pengajuan TKDN sesuai ketentuan Kemenperin (WAJIB)
Melakukan pengajuan, monitoring, dan pembaruan sertifikat TKDN
Memastikan data komponen lokal & impor terdokumentasi dengan baik
Mengikuti dan mengupdate perubahan regulasi TKDN terbaru
Mendukung kebutuhan TKDN untuk project pemerintah dan pengadaan
Menyusun laporan dan arsip dokumen TKDN secara rapi dan terstruktur
Mengurus registrasi alat kesehatan IVD di Kementerian Kesehatan.
Memastikan produk memenuhi persyaratan perizinan seperti CPAKB, AKD, TKDN, dan ISO 13485.
Memastikan bahwa proses produksi dan produk akhir sesuai dengan peraturan alat kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Berkoordinasi dengan lembaga sertifikasi, Kemenkes, dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan regulasi.